Putusan MK Jamin Pendidikan Anti Diskriminasi
Jumat, 21 Oktober 2011 – 22:02 WIB

Putusan MK Jamin Pendidikan Anti Diskriminasi
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) dan Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif NU memberikan apresiasi atas amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 58/PUU-VIII/2010 terkait judicial review Pasal 55 ayat (4) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas).
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj mengatakan, amar putusan tersebut telah memberikan harapan yang besar bagi terwujudnya pendidikan dasar 9 tahun yang berkeadilan, demokratis, dan anti diskriminasi.
"Serta terbuka peluang bagi lembaga pendidikan swasta atau masyarakat untuk bersaing dalam meningkatkan pelayanan dan mutu pendidikan," ujar Said Aqil dalam rilis yang diterima JPNN, Jumat (21/10)
Said Aqil menilai perlakuan yang adil terhadap lembaga pendidikan negeri dan swasta, serta keseriusan pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyiptakan pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan sebagai akibat dari implementasi putusan tersebut, juga akan memaksimalkan peran dan partisipasi aktif masyarakat dalam memajukan pendidikan nasional.
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) dan Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif NU memberikan apresiasi atas amar
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025