Putusan MK Jamin Pendidikan Anti Diskriminasi
Jumat, 21 Oktober 2011 – 22:02 WIB
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) dan Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif NU memberikan apresiasi atas amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 58/PUU-VIII/2010 terkait judicial review Pasal 55 ayat (4) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas).
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj mengatakan, amar putusan tersebut telah memberikan harapan yang besar bagi terwujudnya pendidikan dasar 9 tahun yang berkeadilan, demokratis, dan anti diskriminasi.
"Serta terbuka peluang bagi lembaga pendidikan swasta atau masyarakat untuk bersaing dalam meningkatkan pelayanan dan mutu pendidikan," ujar Said Aqil dalam rilis yang diterima JPNN, Jumat (21/10)
Said Aqil menilai perlakuan yang adil terhadap lembaga pendidikan negeri dan swasta, serta keseriusan pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyiptakan pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan sebagai akibat dari implementasi putusan tersebut, juga akan memaksimalkan peran dan partisipasi aktif masyarakat dalam memajukan pendidikan nasional.
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) dan Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif NU memberikan apresiasi atas amar
BERITA TERKAIT
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Mendikdasmen Belanja Masalah, Seluruh Guru di Indonesia Wajib Tahu, Ada soal Sertifikasi