Putusan MK Jangan Membuat Honorer Tua Makin Merana, Tetap Semangat!
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Nasrullah, mengapresiasi perjuangan 19 honorer yang menggugat ketentuan di Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) ke Mahkamah Konstitusi (MK), walaupun kembali mengalami kegagalan.
Pasalnya, judicial review terhadap Pasal 6, Pasal 58 ayat 1 dan Pasal 99 ayat 1 dan ayat 2 UU ASN yang diajukan 19 honorer tersebut ditolak 9 hakim MK dalam sidang putusan 9/PUU-XVIII/2020, di gedung MK pada Selasa (19/5).
Ketua MK Anwar Usman selaku pimpinan sidang menyatakan, amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Majelis menilai permasalaan pemohon bukan terletak pada pasal-pasal yang digugat, melainkan di Permenpan 36/2018 dan PP 49/2018 yang antara lain mengatur batas usia minimal 35 tahun bagi pelamar CPNS.
"Kami mengapresiasi teman-teman yang berjuang ke MK. Namun kita tidak boleh putus semangat. Kami mengajak para honorer nonkategori beurusia 35 tahun ke atas yang sudah ke MK dan gagal, mari bersama-sama untuk meminta Keppres pengangkatan PNS tanpa tes," kata Nasrullah kepada jpnn.con, Rabu (20/5).
Dia menyebutkan, yang perlu diperjuangkan adalah kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala negara untuk menunaikan janji mengangkat guru honorer menjadi CPNS.
Terutama para guru non-PNS yang sudah puluhan tahun mengabdi untuk mencerdasakan anak bangsa.
"Apa beliau (Jokowi, red) rela melihat para honorer menghabiskan hari tua dalam pengabdian tanpa status yang jelas, dan kesejahteraannya tidak terjamin? Sementara beban tugas yang dikerjakan sama saja bahkan ada yang lebih berat dibanding kawan-kawan guru yang berstatus PNS," tambah Nasrullah.
Setelah ada putusan MK, para honorer usia di atas 35 tahun yang tergabung dalam GTKHNK 35+ akan berupaya mendesak Presiden Jokowi.
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah