Putusan MK Kuatkan Posisi BUMN

”Tafsiran atas putusan MK ini akan dibagikan kepada direksi BUMN dalam bentuk surat edaran. Dengan begitu BUMN punya pegangan yang tepat dalam mengatur keuangan perusahaan. Karena saya sudah pensiun, nanti Sekretaris Kementerian BUMN yang akan tandatangani,” jelas Dahlan.
Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hamra Samal menjelaskan MK telah membuat garis khusus bahwa standar pemeriksaan BUMN berbeda dengan instansi pemerintah.
Ketika terjadi kejanggalan dalam keuangan negara yang dikelola oleh BUMN, maka kasus tersebut dikembalikan kepada pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
”Kalau tindakannya belum ada persetujuan RUPS, bisa langsung dipidanakan. Tapi kalau ada dalam persetujuan RUPS, lalu ada tindakan melanggar maka harus dikembalikan kepada RUPS,” jelasnya. (dri)
JAKARTA - Dahlan Iskan menyatakan, direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak perlu resah meski Mahkamah Konstitusi menolak judicial review atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini
- Tanggapi Santai Perang Tarif AS vs China, Bahlil: Ini Bukan Seperti Dunia Mau Berakhir
- PertaLife Insurance Bukukan Premi Rp 1,25 Triliun, Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah
- Bulog Mojokerto Catat Serapan Gabah & Beras Tertinggi se-Jatim, Kodim 0815 Beri Apresiasi
- ICS Compute Luncurkan Secure Saver Edge, Solusi CDN Revolusioner
- Harga Emas Diprediksi Bisa Tembus USD 4.000 Per Troy