Putusan MK Kuatkan Posisi BUMN
”Tafsiran atas putusan MK ini akan dibagikan kepada direksi BUMN dalam bentuk surat edaran. Dengan begitu BUMN punya pegangan yang tepat dalam mengatur keuangan perusahaan. Karena saya sudah pensiun, nanti Sekretaris Kementerian BUMN yang akan tandatangani,” jelas Dahlan.
Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hamra Samal menjelaskan MK telah membuat garis khusus bahwa standar pemeriksaan BUMN berbeda dengan instansi pemerintah.
Ketika terjadi kejanggalan dalam keuangan negara yang dikelola oleh BUMN, maka kasus tersebut dikembalikan kepada pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
”Kalau tindakannya belum ada persetujuan RUPS, bisa langsung dipidanakan. Tapi kalau ada dalam persetujuan RUPS, lalu ada tindakan melanggar maka harus dikembalikan kepada RUPS,” jelasnya. (dri)
JAKARTA - Dahlan Iskan menyatakan, direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak perlu resah meski Mahkamah Konstitusi menolak judicial review atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri