Putusan MK, Masyarakat Adat Geser Peran MRP
Soal Keabsahan Suku Calon Kepala Daerah
Kamis, 29 September 2011 – 20:14 WIB
“Ini sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang bakal menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur adalah berdasarkan pengakuan dari suku asli di Papua asal bakal calon gubernur atau wakil gubernur yang bersangkutan,” ujar Mahfud.
Menurut Mahkamah, Pasal 20 ayat 1 huruf a UU 21/2011 yang menentukan, MRP mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan DPRP adalah ketentuan yang kabur dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, serta dapat menimbulkan pelanggaran hak-hak konstitusional bagi suku-suku asli di Papua sebagai kesatuan masyarakat hukum adat maupun bagi perseorangan warga suku asli tersebut.
Karenanya menurut Mahkamah, hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat mengenai kriteria, mekanisme, dan prosedur seseorang untuk menjadi anggota kesatuan masyarakat hukum adat haruslah didasarkan pada ketentuan internal dari kesatuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan dan bukan atas keputusan MRP.
“Keberadaan MRP akan bertentangan dengan semangat lahirnya otonomi khusus bagi Provinsi Papua, jika dalam menjalankan tugas dan kewenangannya justru mengabaikan hak-hak asli masyarakat hukum adat yang ada di Provinsi Papua,” kata hakim Ahmad Fadlil Sumadi. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Relawan Manis Kabupaten Tangerang Ucapan Selamat ke Maesyal - Intan Menang Versi Hitung Cepat
- Ridwan Kamil Berharap Suara Dharma-Kun Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran
- Pilgub Sulut 2024; Ketum GL Pro 08 Jims Charles Kawengian Ucapkan Selamat Atas Kemenangan YSK-Victory
- LSI Denny JA Belum Pastikan Pilgub Jakarta Bakal Berlangsung 2 Putaran
- SMRC Sebut Pram-Doel Raih 51,03 Persen Hasil Hitung Cepat dari Seluruh Data
- Hitung Cepat LSI Denny JA: Agustiar-Edy Pratowo Menang Pilgub Kalteng