Putusan MK Mematahkan Tuduhan Terjadinya Kecurangan TSM Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 – 19:34 WIB

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi. ANTARA/HO-Haidar Alwi Institute
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (antara/jpnn)
Putusan MK mematahkan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilpres 2024.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Evaluasi Semester I Pemerintahan Prabowo – Gibran, Panca Pratama: Publik Merasa Puas
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Haidar Alwi Apresiasi Kesigapan Dasco Selamatkan IHSG yang Sempat Anjlok
- Presidium PNI Serukan Persatuan Nasional untuk Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran