Putusan MK Membuka Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024
Senin, 16 Oktober 2023 – 17:00 WIB
"Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini, dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," imbuhnya. (antara/jpnn)
Putusan MK mengenai batas usia capres cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah, membuka peluang Gibran maju di Pilpres 2024.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono, Warga Bawa Bendera Wajah Gibran
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Mensesneg Ungkap Sebut Posko Lapor Mas Wapres Murni Ide Gibran
- Lapor Mas Wapres Tak Bisa Sembarangan, Ada 6 Syarat & Ketentuan
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri