Putusan MK Membuka Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024

Putusan MK Membuka Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024
Putusan MK membuka peluang Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini, dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," imbuhnya. (antara/jpnn)

Putusan MK mengenai batas usia capres cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah, membuka peluang Gibran maju di Pilpres 2024.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News