Putusan MK Membuktikan UU Cipta Kerja Bermasalah
Fraksi PKS mengucapkan selamat kepada rakyat Indonesia atas putusan ini.
"Selamat kepada MK, selamat kepada seluruh rakyat Indonesia atas putusan ini. Kami berharap pemerintah kembali kepada kebijakan yang benar-benar pro rakyat dan pro kemandirian nasional," pungkas Jazuli.
Sebelumnya, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
MK melihat terdapat kekurangan dalam pembuatan Undang-undang andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, di antaranya proses pembentukannya. "
“Menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11). (boy/jpnn)
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menyatakan putusan MK itu memenuhi rasa keadilan dan menjawab kegelisahan masyarakat luas terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf