Putusan MK, Mendagri-DPR Tatap Muka

Putusan MK, Mendagri-DPR Tatap Muka
Putusan MK, Mendagri-DPR Tatap Muka

jpnn.com - JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q UU No.12/2008 tentang Pemerintahan Daerah membuat Mendagri dan DPR-RI akan duduk satu meja lagi. Kejadian sama ketika Mendagri dan DPR harus 'bergadang' revisi untuk UU No 12 Tahun 2008.

 

“Ya, setelah putusan MK itu, Mendagri dan DPR akan duduk satu meja lagi. Tentu untuk menindaklanjuti putusan MK,” terang Jubir Depdagri Saut Situmorang kepada www.jpnn.com, Selasa siang (5/8).

 

Kata Saut, keputusan itu tidak bisa langsung diberlakukan sepanjang belum dilakukan pembahasan tindaklanjut antara DPR dengan Mendagri. “Ini soal berlaku efektif hasil revisi undang-undang itu. Tentu pembuat undang-undang, DPR-RI dan Mendagri akan duduk bersama dalam rangka menindaklanjuti amar putusan MK tersebut,” paparnya.

 

Saut menegaskan, kendati DPR dan Mendagri akan duduk satu meja membahas putusan terbaru dari MK tentang pembatalan poin bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan maju Pilkada tidak harus mundur, melainkan cukup nonaktif selama kampanye, tidak berlaku bagi kepala daerah yang sudah mundur.

 

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q UU No.12/2008 tentang Pemerintahan Daerah membuat Mendagri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News