Putusan MK, Mendagri-DPR Tatap Muka
Selasa, 05 Agustus 2008 – 14:46 WIB
“Tergantung tanggal efektif berlakunya hasil revisi yang sudah disahkan nanti. Ini perlu digarisbawahi,” tegas Saut yang balik menghubungi JPNN Selasa siang.(gus/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q UU No.12/2008 tentang Pemerintahan Daerah membuat Mendagri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Tidak Perlu Ikut Tes Kompetensi
- Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Bos Snack Taro
- KPK Sebut Mayoritas Menteri, Wamen, dan Kepala Lembaga Belum Lapor LHKPN
- Fakta Baru Ekshumasi Jenazah Gamma, Ada Proyektil di Usus, Keluarga Tidak Tahu
- Mensos Panggil Agus, Sarankan Uang Donasi Difokuskan untuk Pengobatan
- Minta Wacana Polri di Bawah Kemendagri Dihentikan, GP Ansor: Langkah Tito Sudah Tepat