Putusan MK Menganulir Putusan KPU Dibenarkan Konstitusi
Jumat, 12 Juni 2009 – 14:26 WIB

Putusan MK Menganulir Putusan KPU Dibenarkan Konstitusi
"Banyak yang berpandangan tentang MK wewenangnya hanya pengawal konstitusi, UUD. Kalau ada undang-undang sebagian atau seluruhnya yang bertentangan dengan UUD maka bisa dibatalkan. Itu kewenangan MK. Terhadap ketentuan yang di bawah UU itu kewenangan MA," imbuhnya. Sebagaimana yang sudah diputuskan MK, Ketua MK Mahfud MD, menilai KPU sudah membuat satu kekeliruan dalam menerapkan pasal 205 ayat (5), (6) dan (7) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang mengubah metode penghitungan kursi tahap tiga dengan mengumpulkan suara hanya dari dapil yang memiliki sisa kursi saja. (fas/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Patrialis Akbar menilai wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili sengketa hasil Pemilu sekaligus menilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang