Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah sekitar 21 kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya terkait kedudukan hingga kewenangan Peradi.
Dwiyanto menyampaikan keterangan tersebut ketika menerima kunjungan kuliah lapangan puluhan mahasiswa Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta (FH UBH) Padang di DPN Peradi, Jakarta, (28/11).
Dia menyampaikan bahwa puluhan gugatan tersebut semuanya tidak dikabulkan oleh MK.
“Selalu mereka kalah, selalu mereka kandas,” ujar dia.
Putusan MK kian mengokohkan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA) organ negara yang independen atau mandiri dan didirikan berdasarkan UU Advokat untuk menjalankan fungsi-fungsi negara.
Guna menjalankan fungsi-fungsi tersebut, negara memberikan delapan kewenangannya hanya kepada Peradi. Ke-8 kewenangan tersebut, di antaranya melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), menguji calon advokat, dan mengangkat advokat.
Selanjutnya, membuat kode etik advokat, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas, melakukan pegawasan, dan memberhentikan advokat.
“Peradi diberi tugas khusus, hanya satu organisasi advokat yang diberi wewenang untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan negara itu,” ujar dia.
Peradi merupakan wadah tunggal atau single bar organisasi advokat (OA) sesuai dengan putusan MK.
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- DPC Peradi Jakbar Gencarkan PKPA Untuk Cetak Advokat Berkualitas
- Sinergi DPRD dan Peradi: Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Bogor
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO