Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah sekitar 21 kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya terkait kedudukan hingga kewenangan Peradi.
Dwiyanto menyampaikan keterangan tersebut ketika menerima kunjungan kuliah lapangan puluhan mahasiswa Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta (FH UBH) Padang di DPN Peradi, Jakarta, (28/11).
Dia menyampaikan bahwa puluhan gugatan tersebut semuanya tidak dikabulkan oleh MK.
“Selalu mereka kalah, selalu mereka kandas,” ujar dia.
Putusan MK kian mengokohkan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA) organ negara yang independen atau mandiri dan didirikan berdasarkan UU Advokat untuk menjalankan fungsi-fungsi negara.
Guna menjalankan fungsi-fungsi tersebut, negara memberikan delapan kewenangannya hanya kepada Peradi. Ke-8 kewenangan tersebut, di antaranya melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), menguji calon advokat, dan mengangkat advokat.
Selanjutnya, membuat kode etik advokat, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas, melakukan pegawasan, dan memberhentikan advokat.
“Peradi diberi tugas khusus, hanya satu organisasi advokat yang diberi wewenang untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan negara itu,” ujar dia.
Peradi merupakan wadah tunggal atau single bar organisasi advokat (OA) sesuai dengan putusan MK.
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat
- PBH Peradi Cikarang: Bantuan Hukum Gratis Bisa Diberikan ke Korban Penipuan Pencari Kerja
- Wakil Ketua Peradi Batam Mencuri Uang Klien Rp 8,9 Miliar
- Peradi SAI Gelar Rakernas di Surabaya, Bahas Sejumlah Isu Strategis hingga UU Advokat
- 480 Advokat Peradi Siap Bertugas di Seluruh Wilayah Indonesia