Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.

Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
DPN Peradi menerima kunjungan dari Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah sekitar 21 kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya terkait kedudukan hingga kewenangan Peradi.

Dwiyanto menyampaikan keterangan tersebut ketika menerima kunjungan kuliah lapangan puluhan mahasiswa Hukum Tata Negara dari Fakultas ‎Hukum Universitas Bung Hatta (FH UBH) Padang di DPN Peradi, Jakarta, (28/11).

Dia menyampaikan bahwa puluhan gugatan tersebut semuanya tidak dikabulkan oleh MK.‎

“Selalu mereka kalah, selalu mereka kandas,” ujar dia.

Putusan MK kian mengokohkan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA) organ negara yang independen atau mandiri dan didirikan berdasarkan UU Advokat untuk menjalankan fungsi-fungsi negara.

Guna menjalankan fungsi-fungsi tersebut, negara memberikan delapan kewenangannya hanya kepada Peradi. Ke-8 kewenangan tersebut, di antaranya melaksanakan Pendidikan ‎Khusus Profesi Advokat (PKPA), menguji calon advokat, dan mengangkat advokat.

Selanjutnya, membuat kode etik advokat, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas, melakukan pegawasan, dan memberhentikan advokat.

“Peradi diberi tugas khusus, hanya satu organisasi advokat yang diberi wewenang untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan negara itu,” ujar dia.

Peradi merupakan wadah tunggal atau single bar organisasi advokat (OA) sesuai dengan putusan MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News