Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.

Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
DPN Peradi menerima kunjungan dari Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. Dok: source for JPNN.

Sayangnya, UU Advokat dan puluhan putusan MK itu tidak sepenuhnya dijalankan oleh lembaga penegak hukum lain. ‎Mahkamah Agung (MA) menerbitkan SK MA Nomor73/KMA/HK.01/IX/2015.

SK MA yang lebih rendah dari UU Advokat membuat OA di luar Peradi menyelenggarakan PKPA hingga mengangkat advokat yang sejatinya ini hanya kewenangan Peradi.

“Ada hampir 100 organisasi yang sekarang melakukan pengangkatan advokat. Mereka diangkat dengan prosedur dan institusi yang tidak benar,” katanya.

Dia menjelaskan saat ini DPN Peradi mempunyai anggota ‎nyaris mencapai 70 ribu advokat, tepatnya 61.731, 190 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tersebar di 34 provinsi di Indonesia, Pusat Bantuan Hukum (PBH), dan berbagai organ lainnya sesuai UU Advokat.‎

Kini, Peradi bermarkas di Peradi Tower yang terdiri tujuh lantai. Gedung hasil dari iuaran anggota ini mulai ditempati pada 19 Januari 2024.

“Ini dibeli tunai dari dana iuran anggota yang kami kelola dengan baik,” ujarnya.

Dekan FH UBH, Sanidjar Pebrihariati R menyampaikan, kuliah kerja lapangan di DPN Peradi ini diikuti 25 orang mahasiswa Hukum Tata Negara FB UBH, terdiri 11 mahasiswa dan 14 mahasiswi.

Pemilihan Peradi sebagai tempat kuliah lapangan ini karena Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan ini merupakan single bar sesuai amanat UU Advokat. Ini juga agar mereka yang ingin menjadi advokat tidak salah pilih.

Peradi merupakan wadah tunggal atau single bar organisasi advokat (OA) sesuai dengan putusan MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News