Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.

Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
DPN Peradi menerima kunjungan dari Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. Dok: source for JPNN.

“Ya (agar tidak salah pilih) karena memang dari awal kan Peradi Prof Otto sebagai single bar,” kata dia.

Kuliah kerja lapangan ini juga dihadiri sejumlah pejabat DPN Peradi, yakni Waketum Zul Armain Aziz dan Srimiguna, Wasekjen Viator Harlen Sinaga, Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Prokoler, R. Riri Purbasari Dewi; serta Wakil Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama, Wiwik Handayani dan Alemina Tarigan. (cuy/jpnn)


Peradi merupakan wadah tunggal atau single bar organisasi advokat (OA) sesuai dengan putusan MK.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News