Putusan MK Menguntungkan Gibran, Anwar Usman Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
Kamis, 26 Oktober 2023 – 21:31 WIB
Anwar menyebutkan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK, penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali.
"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ujar Anwar. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sebanyak 16 guru besar dan pengajar fakultas hukum melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kepada Majelis Kehormatan MK.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana