Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK
MK menegaskan bahwa lembaga/unit kerja tempat guru honorer bernaung harus proaktif agar guru honorer terdaftar dalam database (database BKN, DAPODIK, dan NUPTK), serta harus mengusulkan kebutuhan, formasi, dan kualifikasi.
"Sehingga, terbuka kesempatan bagi guru honorer tersebut untuk meningkatkan statusnya menjadi ASN atau PPPK," ucap Daniel.
Pasalnya, dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 terkait rekrutmen PPPK guru di instansi daerah, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi.
Pertama, honorer mesti terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.
Kedua, guru non-ASN di sekolah negeri mesti terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
Ketiga, ia wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat (D-4) dan/atau sertifikat pendidik.
Sekali pun guru honorer tersebut telah mengajar bertahun-tahun di satuan sekolah, tutur Daniel, guru honorer secara administrasi harus terdata terlebih dahulu di masing-masing tingkatan ataupun lintas kelembagaan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing.
"Sementara itu, berkenaan dengan pegawai honorer yang tidak masuk ke dalam database (yang biasa disebut dengan istilah honorer tercecer, red), tetapi secara faktual telah memenuhi persyaratan waktu mengabdi harus dilindungi haknya dan tetap diproses untuk menjadi PPPK sesuai dengan tenggang," ucapnya.
Berikut ini putusan MK yang juga menyinggung mengenai nasib honorer tercecer atau tidak masuk database BKN dalam pengangkatan jadi PPPK.
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu