Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK

Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK
Massa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Karena faktanya, lanjut dia, dalam UU 20/2023 yang terkait dengan hak pegawai honorer tetap ada dan tetap mengakomodir hak para tenaga honorer.

“Dengan demikian, telah jelas berkaitan dengan kerugian konstitusional yang dipersoalkan oleh pemohon, telah terjawab dengan pendirian Mahkamah dimaksud,” pungkasnya. (antara/jpnn)

Berikut ini putusan MK yang juga menyinggung mengenai nasib honorer tercecer atau tidak masuk database BKN dalam pengangkatan jadi PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News