Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 Patahkan Narasi Pencalonan Gibran Bermasalah
Dari pertimbangan Putusan MKMK dimaksud, telah membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum, tetapi justru menegaskan bahwa Putusan dimaksud berlaku secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat.
Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023, telah menunjukkan kepada publik bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Putusan Mahkamah Konsititusi tersebut harus dilaksanakan terlepas dari adanya pro dan kontra. Putusan Mahkamah Konsititusi berlaku bagi semua orang (erga omnes).
Perlu diketahui bahwa putusan Mahkamah Konsititusi yang menambahkan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bukan hanya ditujukan kepada seorang Kepala Daerah saja, tetapi juga berlaku bagi semua jabatan yang dipilih melalui Pemilu.
Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan pemaknaan atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak cacat hukum, putusan tersebut telah selaras dengan aksiologi konstitusi “kepastian hukum yang adil.”
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sudah demikian jelas dan tegas menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
Dengan demikian tidak ada upaya hukum guna membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu dipertanyakan keinginan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Sebagai negara hukum, maka kewajiban mentaati hukum berlaku bagi semua warga negara dan sekaligus negara harus menjamin terselengaranya pelaksanaan hukum secara pasti dan adil.
Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 mematahkan semua narasi, argumentasi, penggiringan opini bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka bermasalah.
- Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!