Putusan MK Pastikan M Rudi-Amsakar Pemenang Pilkada Batam

"Syukur alhamdulillah atas putusan yang telah dibacakan tadi. Kami sangat bersyukur sekali," ujar Atang usai persidangan.
Dia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah berkeyakinan bahwa MK bakal menolak permohonan pemohon, sebab sejumlah dalil yang diajukan pemohon tidak dilengkapi dengan bukti yang kuat.
"Apa yang didalilkan pemohon tidak memiliki dasar kuat dan tidak berkorelasi dengan pembuktian. Sehingga dalil tersebut terkesan dibuat-buat," papar Atang.
Dia menambahkan, kemenangan M Rudi-Amsakar merupakan kemenangan masyarakat Batam.
"Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh elemen masyarakat, termasuk paslon, partai pengusung, dan ke depan semoga putusan MK ini bersifat final. Kita tunggu jadwal pelantikan," jelasnya.
Atang pun meyakini kepemimpinan M Rudi-Amsakar untuk kali keduanya ini bakal membawa Kota Batam menjadi lebih baik. "Rudi-Amsakar dipastikan mengutamakan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah," tandasnya. (cuy/jpnn)
Pasangan M Rudi dan Amsakar dipastikan menjadi pemenang dalam Pilkada Batam, setelah gugatan pihak lawannya ditolak MK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN