Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi yang diajukan masyarakat sipil Syukur Destieli Gulo terhadap Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada.
MK dalam putusan putusan perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (14/11) kemarin mengabulkan seluruh gugatan pemohon.
Adapun, pemohon mempersoalkan tidak adanya jeratan hukum terhadap pejabat daerah atau anggota TNI atau Polri yang tidak netral pada pilkada.
Menurut Gulo, permohonan uji materi dilayangkannya karena ada kekosongan hukum soal sanksi pidana terhadap pejabat daerah dan anggota TNI atau Polri yang berpihak pas pilkada.
"Namun, terdapat kekosongan hukum mengenai sanksi pidana khususnya pelanggaran netralitas," kata Gulo.
Menurutnya, aturan yang ada hanya melarang pejabat daerah dan anggota TNI atau Polri berpihak dalam kontestasi politik, tetapi tak muncul hukuman bagi oknum.
Dia menuturkan putusan MK bernomor 136/PUU-XXII/2024 membuat pejabat daerah dan anggota TNI atau Polri bisa dipidana andai tak netral pas pilkada.
"Artinya setiap pejabat daerah dan anggota TNI atau Polri yang tidak netral dalam pilkada 2024, nantinya dapat dipidana berdasarkan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tersebut," ungkap Gulo.
Pemohon uji materi Syukur Destieli Gulo menyebut putusan MK bernomor 136/PUU-XXII/2024 bisa mewujudkan pilkada secara demokratis.
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB