Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana

Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
Sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Dia menuturkan kepastian hukum pada kontestasi politik jadi makin kuat dengan putusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024. Terutama, demi mewujudkan pilkada dilaksanakan secara demokratis.

"Saya berharap agar seluruh warga negara Indonesia dapat mengawasi bersama pelaksanaan Putusan MK tersebut oleh aparat penegak hukum dalam praktik nantinya," katanya. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pemohon uji materi Syukur Destieli Gulo menyebut putusan MK bernomor 136/PUU-XXII/2024 bisa mewujudkan pilkada secara demokratis.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News