Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
Jumat, 15 November 2024 – 20:26 WIB

Sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Dia menuturkan kepastian hukum pada kontestasi politik jadi makin kuat dengan putusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024. Terutama, demi mewujudkan pilkada dilaksanakan secara demokratis.
"Saya berharap agar seluruh warga negara Indonesia dapat mengawasi bersama pelaksanaan Putusan MK tersebut oleh aparat penegak hukum dalam praktik nantinya," katanya. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemohon uji materi Syukur Destieli Gulo menyebut putusan MK bernomor 136/PUU-XXII/2024 bisa mewujudkan pilkada secara demokratis.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Cipali untuk Atasi Kepadatan Arus Mudik