Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
Jumat, 15 November 2024 – 20:26 WIB
Dia menuturkan kepastian hukum pada kontestasi politik jadi makin kuat dengan putusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024. Terutama, demi mewujudkan pilkada dilaksanakan secara demokratis.
"Saya berharap agar seluruh warga negara Indonesia dapat mengawasi bersama pelaksanaan Putusan MK tersebut oleh aparat penegak hukum dalam praktik nantinya," katanya. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemohon uji materi Syukur Destieli Gulo menyebut putusan MK bernomor 136/PUU-XXII/2024 bisa mewujudkan pilkada secara demokratis.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Penguatan Kompolnas Menjamin Efektivitas Pengawasan Kepolisian