Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan

Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel Frederika Korain. Foto: Source for jpnn

"Isu hukum yang harus dijawab terkait putusan ini adalah apakah KPU boleh secara aktif melakukan verifikasi terhadap dokumen dan informasi yang tidak pernah diserahkan secara resmi kepada KPU serta tidak pernah ada tanggapan masyarakat? Jawaban atas pertanyaan hukum ini harus segera dirumuskan dalam aturan untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara pemilu di kemudian hari," tegasnya.

Sebagai informasi, Petrus Ricolombus Omba sebelumnya telah menyerahkan seluruh dokumen persyaratan pencalonan, termasuk Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Merauke.

Namun, di tengah tahapan pencalonan, muncul dokumen putusan Pengadilan Militer yang menyatakan bahwa ia pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. Dokumen tersebut tidak pernah diserahkan secara resmi ke KPU, dan tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait statusnya.

Dalam hasil Pilkada Boven Digoel 2024, pasangan Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus meraih suara terbanyak. Namun, MK mendiskualifikasi Petrus karena dianggap tidak mendeklarasikan dirinya sebagai mantan terpidana. Sementara itu, Marlinus tetap diizinkan untuk bertarung dalam pemilihan ulang. (tan/jpnn)


Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel Frederika Korain mengatakan pihaknya telah bekerja sesuai aturan yang berlaku.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News