Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Rekrut Penyidik Independen
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terpidana suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Putusan MK itu semakin memperkuat kewenangan KPK merekrut penyidik independen.
"KPK berterima kasih, dan ini semakin memperkuat posisi KPK," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, Rabu (9/1).
Menurut Syarif, dengan adanya putusan ini maka pekerjaan KPK akan lebih lancar. Sebab, selama ini status penyidik independen kerap digugat, tak terkecuali lewat jalur praperadilan oleh para tersangka korupsi.
"Dengan adanya putusan ini tidak akan ada lagi kasus-kasus praperadilan yang mempertanyakan keabsahan penyidik-penyidik independen KPK," kata akademisi dari Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu.
Seperti diketahui, MK menolak uji materi yang dimohonkan Kaligis yang mempersoalkan status penyidik independen KPK seperti yang termuat di pasal 45 ayat 1 Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK.
Kaligis menjadikan pasal 6 KUHAP sebagai batu uji gugatannya. Pasal itu menyatakan penyidik adalah pejabat Polri dan pegawai negeri tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU.
Namun upaya itu kandas. Selain itu, putusan tersebut juga didasarkan MK pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan rekrutmen harus mendasarkan pada ketentuan kepegawaian. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terpidana suap hakim PTUN Medan,
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya