Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Rekrut Penyidik Independen
Rabu, 09 November 2016 – 18:34 WIB

Ilustrasi. Foto dok JPNN.com
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terpidana suap hakim PTUN Medan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak