Putusan MK Perkuat Peraturan KPU

Tentang Mekanisme Perhitungan Kursi Hasil Pileg

Putusan MK Perkuat Peraturan KPU
Putusan MK Perkuat Peraturan KPU
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 205 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Artinya, konstitusional sepanjang dimaknai sesuai putusan MK. Putusan MK ini dibacakan dalam persidangan uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di gedung MK, Jakarta, Jum’at (7/8).

Para pemohon mengajukan uji materi dikarenakan Pasal 205 ayat (4) UU Pemilu dianggap multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum. Ketentuan tersebut menyebabkan adanya penghitungan ganda dalam perhitungan kursi DPR. Partai yang mendapatkan kursi pertama secara otomomatis mendapat kursi pada tahap kedua tanpa perlu membandingkan sisa suaranya dengan perolehan partai yang suaranya tidak melebihi BPP. Ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip one man one vote. Tafsir seperti itu bertentangan dengan sistem proporsional.

Dalam pembacaan putusannya, MK menyatakan, penghitungan perolehan kursi tahap kedua harus sesuai dengan konsep demokrasi. “Dengan demikian kedudukan dan suara minoritas harus tetap dihargai. Perolehan suara partai tetap diperhitungkan untuk memperoleh kursi pada tahap kedua dengan merujuk sistem pemilu proporsional yang terkandung pada original intent keberadaan Pasal 205 ayat (4) UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu”, kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

Mahkamah dalam menafsirkan frasa "suara" pada pasal 205 ayat (4) menyangkut dua hal, yakni sisa suara yang diperoleh parpol setelah dipergunakan untuk memenuhi BPP dan suara yang belum dipergunakan untuk penghitungan kursi sepanjang mencapai 50% dari BPP. Oleh sebab itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 205 ayat (4) UU Pemilu adalah konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai bahwa perhitungan tahap yang kedua untuk penetapan perolehan kursi DPR bagi parpol peserta pemilu dilakukan dengan dua langkah.

JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 205 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News