Putusan MK Perkuat Peraturan KPU

Tentang Mekanisme Perhitungan Kursi Hasil Pileg

Putusan MK Perkuat Peraturan KPU
Putusan MK Perkuat Peraturan KPU
"Pertama menentukan kesetaraan 50% suara dari angka BPP, yakni 50% dari BPP di setiap daerah pemilihan anggota DPR. Kedua, membagikan sisa kursi pada setiap daerah pemilihan anggota DPR kepada parpol dengan ketentuan apabila suara sah atau sisa suara parpol peserta mencapai sekrangnya 50% dari BPP, maka mendapat satu kursi. Apabila suara sah atau sisa suara parpol tidak mencapai sekurangnya 50% dari angka BPP, maka suara sah parpol yang bersangkutan dikategorikan sebagai suara yang diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga dan sisa suara parpol yang bersangkutan diperhitungkan dalam perhitungan kursi tahap ketiga," ujar hakim Akil Mochtar.

Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 211 ayat (3) dan Pasal 212 ayat (3) UU Pemilu adalah konstitusional bersyarat, yakni berkenaan ketentuan pembagian kursi bagi partai politik untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. MK berpendapat bahwa frasa "sisa suara" pada Pasal 211 ayat (3) bukan hanya sisa suara dari perolehan suara parpol setelah dikonversikan menjadi kursi berdasar BPP. “Perolehan tersebut juga mencakup perolehan suara parpol yang tidak memenuhi BPP dan belum digunakan dalam penghitungan kursi tahap sebelumnya,” kata Akil Mochtar.

Konstitusional bersyarat untuk Pasal 211 ayat (3) yang dimaksud oleh Mahkamah harus dilaksanakan dengan tiga ketentuan. Pertama, menentukan jumlah sisa kursi yang belum terbagi yaitu dengan cara mengurangi jumlah alokasi kursi di daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi tersebut dengan jumlah kursi yang telah terbagi berdasar penghitungan tahap pertama. Kedua, untuk menentukan jumlah sisa suara sah parpol peserta anggota DPRD Provinsi bagi parpol yang memperoleh kursi pada tahap pertama, jumlah suara sah parpol tersebut dikurangi dengan hasil perkalian jumlah kursi yang diperoleh parpol pada tahap pertama dengan angka BPP. Selanjutnya bagi parpol yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, suara sah yang diperoleh parpol tersebut dikategorikan sebagai sisa suara. Ketiga, untuk menetapkan perolehan kursi parpol peserta anggota DPRD Provinsi dengan cara membagikan sisa kursi kepada parpol peserta pemilu anggota DPRD satu demi satu berturut-turut sampai semua sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak yang dimiliki oleh parpol.

Mahkamah juga menyatakan Pasal 212 ayat (3) UU Pemilu konstitusional bersyarat sepanjang dilaksanakan dengan tiga langkah. Pertama, menentukan jumlah sisa kursi yang belum terbagi yaitu dengan cara mengurangi jumlah alokasi kursi di daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut dengan jumlah kursi yang telah terbagi berdasar penghitungan tahap pertama. Kedua, untuk menentukan jumlah sisa suara sah parpol paeserta angota DPRD Kabupaten/Kota bagi parpol yang memperoleh kursi pada tahap pertama, jumlah suara sah parpol tersebut dikurangi dengan hasil perkalian jumlah kursi yang diperoleh parpol pada tahap pertama dengan angka BPP. Selanjutnya bagi perpol yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, suara sah yang diperoleh parpol tersebut dikategorikan sebagai sisa suara. Ketiga, untuk menetapkan perolehan kursi parpol peserta anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan cara membagikan sisa kursi kepada parpol peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota satu demi satu berturut-turut sampai semua sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak yang dimiliki oleh parpol.

JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 205 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News