Putusan MK Perkuat Peraturan KPU
Tentang Mekanisme Perhitungan Kursi Hasil Pileg
Jumat, 07 Agustus 2009 – 17:25 WIB

Putusan MK Perkuat Peraturan KPU
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahap kedua hasil pemilihan umum tahun 2009 berdasarkan Putusan Mahkamah ini," tegas Ketua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD. Dengan putusan MK ini, putusan judicial review oleh MA itu kehilangan dasar pijakannya. "Bukan karena judicial review itu salah," kata Mahfud. Dia juga menekankan putusan ini berlaku sejak diucapkan. Sehingga tak perlu diperdebatkan istilah retroaktif atau prospektif.
KPU senang mendengar putusan MK itu. "Ya tentunya kami bersyukur karena berarti sudah ada kepastian hukum," ujar kata anggota KPU Andi Nurpati usai mengikuti sidang di MK. Menurutnya, putusan MK ini semakin memperkuat Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009 tentang Penghitungan Kursi Putaran Dua. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 205 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur