Putusan MK Perkuat Peraturan KPU

Tentang Mekanisme Perhitungan Kursi Hasil Pileg

Putusan MK Perkuat Peraturan KPU
Putusan MK Perkuat Peraturan KPU
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahap kedua hasil pemilihan umum tahun 2009 berdasarkan Putusan Mahkamah ini," tegas Ketua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD. Dengan putusan MK ini, putusan judicial review oleh MA itu kehilangan dasar pijakannya. "Bukan karena judicial review itu salah," kata Mahfud. Dia juga menekankan putusan ini berlaku sejak diucapkan. Sehingga tak perlu diperdebatkan istilah retroaktif atau prospektif.

KPU senang mendengar putusan MK itu. "Ya tentunya kami bersyukur karena berarti sudah ada kepastian hukum," ujar kata anggota KPU Andi Nurpati usai mengikuti sidang di MK. Menurutnya, putusan MK ini semakin memperkuat Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009 tentang Penghitungan Kursi Putaran Dua. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 205 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News