Putusan MK Perlawanan Terbuka terhadap MA, Nuansa Politis Sangat Kental
Putusan MK tersebut jelas bertentangan dengan putusan TUN Jakarta sebelumnya yang diketok pada 29 Mei 2024.
Dalam putusannya, MA mengubah cara penghitungan syarat minimal usia calon yang semula dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejaj pelantikan pasangan calon terpilih.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim menyoroti tajam putusan MK tersebut.
Ubaidillah menyayangkan putusan MK yang seolah melawan putusan sebelumnya yang diketok MA. "Terkesan MK ini melawan putusan TUN secara terbuka," kata Ubaidillah, kepada wartawan, Selasa (20/8).
Ubaidillah menangkap adanya nuansa politis yang kuat di balik putusan MK tersebut, seperti upaya menjegal Kaesang Pangarep. (dil/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan syarat usia minimum calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK
- Demi Pilkada Damai, Polda Riau Turunkan Tim Asistensi ke Polres Inhu
- Berkas Pendaftaran Diterima KPU, Masinton Pasaribu jadi Bakal Calon Bupati Tapanuli Tengah
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Ridwan Kamil Bakal Gratiskan Sekolah Swasta di Jakarta, Tetapi…