Putusan MK Perlawanan Terbuka terhadap MA, Nuansa Politis Sangat Kental

Putusan MK Perlawanan Terbuka terhadap MA, Nuansa Politis Sangat Kental
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

Putusan MK tersebut jelas bertentangan dengan putusan TUN Jakarta sebelumnya yang diketok pada 29 Mei 2024.

Dalam putusannya, MA mengubah cara penghitungan syarat minimal usia calon yang semula dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejaj pelantikan pasangan calon terpilih.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim menyoroti tajam putusan MK tersebut.

Ubaidillah menyayangkan putusan MK yang seolah melawan putusan sebelumnya yang diketok MA. "Terkesan MK ini melawan putusan TUN secara terbuka," kata Ubaidillah, kepada wartawan, Selasa (20/8).

Ubaidillah menangkap adanya nuansa politis yang kuat di balik putusan MK tersebut, seperti upaya menjegal Kaesang Pangarep. (dil/jpnn)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan syarat usia minimum calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News