Putusan MK Perpanjang Persoalan Otsus Papua
Kamis, 03 Maret 2011 – 00:40 WIB

Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan putusan MK atas permohonan Uji Materi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Otsus Papua, kepada Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Putusan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang penetapan Perpu Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, disambut kekecewaan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Barat, Jimmy Demianus Ijie, menilai putusan MK itu bakal bakal melanggengkan persoalan tentang penerapan Otsus di Papua
"Yang kami sayangkan adalah kenapa MK tidak menggugurkan pasal-pasal lain yang nanti terkait dengan tugas dan fungsi DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) dalam memilih Gubernur?" kata Jimmy kepada wartawan usai putusan sidang di Gedung MK, Rabu (2/3).
Baca Juga:
Menurut Jimmy, putusan MK itu tetap memunculkan persoalan antara KPUD dan DPRP dalam hal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. "Kalau seperti ini, kan aneh, lembaganya diakui bersifat khusus tapi kewenanganya tidak khusus," cetusnya.
Meski demikian, kata Jimmy, bukan berarti kewenangan DPRP dalam proses Pilkada lantas hilang begitu saja. Sebab, DPRP masih memiliki ruang untuk melakukan verifikasi calon.
JAKARTA - Putusan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang penetapan Perpu Perubahan atas
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia