Putusan MK Persulit Penanganan Korupsi
Minggu, 05 Februari 2017 – 10:24 WIB
Seperti diketahui, dalam putusan nomor 25/PUU-XIV/2016, MK menghapus kata "dapat" sebelum frasa "merugikan keuangan negara" dalam kedua pasal tersebut.
Aparat penegak hukum termasuk KPK harus membuktikan terlebih dahulu kerugian negara sebelum meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. (boy/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan frasa "dapat" yang terkandung dalam klausa "dapat merugikan negara" di pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kepala BPKP Minta Kepala Daerah Setop Praktik Manipulasi Anggaran
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
- Dorong Pembangunan Hijau, Peruri Tanam 1.200 Pohon di Jawa Timur