Putusan MK Persulit Penanganan Korupsi
Minggu, 05 Februari 2017 – 10:24 WIB
Seperti diketahui, dalam putusan nomor 25/PUU-XIV/2016, MK menghapus kata "dapat" sebelum frasa "merugikan keuangan negara" dalam kedua pasal tersebut.
Aparat penegak hukum termasuk KPK harus membuktikan terlebih dahulu kerugian negara sebelum meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. (boy/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan frasa "dapat" yang terkandung dalam klausa "dapat merugikan negara" di pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK