Putusan MK Persulit Penanganan Korupsi

Putusan MK Persulit Penanganan Korupsi
KPK. Foto: JPNN

Seperti diketahui, dalam putusan nomor 25/PUU-XIV/2016, MK menghapus kata "dapat" sebelum frasa "merugikan keuangan negara" dalam kedua pasal tersebut.

Aparat penegak hukum termasuk KPK harus membuktikan terlebih dahulu kerugian negara sebelum meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. (boy/jpnn)

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan frasa "dapat" yang terkandung dalam klausa "dapat merugikan negara" di pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News