Putusan MK Pintu Masuk Pembajakan Konstitusi, Demokrasi Mengalami Kemunduran
jpnn.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Rosa Ristawati menyebut demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran setelah putusan MK tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Rosa bahkan menilai saat ini terjadi pembajakan konstitusi (constitutional hijacking) dengan adanya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Quo Vadis Demokrasi dan Hukum Pasca-Keputusan Mahkamah Konstitusi" yang digelar Pusat Studi Hukum dan HAM FH Unair kerja sama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, di Surabaya, Kamis (9/11).
Dia menuturkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) adalah kelembagaan yang dari awal ditujukan untuk memastikan demokrasi konstitusional berjalan dengan baik.
Akan tetapi, situasi saat ini justru menempatkan MK sebagai aktivis yang melebihi kompetensinya dimana juristocracy terjadi.
"juristocracy adalah kepemimpinan dengan hukum tangan besi, semua bentuk kesewenangan dilegalisasi melalui hukum. Saat ini terjadi pembajakan konstitusi," ujarnya.
Dia menyebut putusan MK tentang perkara Nomor 90 tersebut menjadi bukti sekaligus pintu masuk pembajakan. Pertanyaannya, kata dia, siapa yang membajak?
"Kekuasaan hari ini telah bertransformasi dari berdasarkan keadilan dan kepastian hukum, menjadi major political issue. Hal yang lebih berbahaya lagi adalah tidak mencerminkan keadilan publik bahkan bertentangan dengan nalar publik," tuturnya.
Akademisi FH Unair Rosa Ristawati menyebut demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran setelah putusan MK. Terjadi pembajakan konstitusi.
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- The Habibie Center Soroti Tantangan & Peluang Masa Depan Demokrasi
- Pilkada 2024: AKBP Fahrian Ajak Personel jadi Pahlawan Demokrasi
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Ari Dian
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK