Putusan MK Pintu Masuk Pembajakan Konstitusi, Demokrasi Mengalami Kemunduran
jpnn.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Rosa Ristawati menyebut demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran setelah putusan MK tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Rosa bahkan menilai saat ini terjadi pembajakan konstitusi (constitutional hijacking) dengan adanya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Quo Vadis Demokrasi dan Hukum Pasca-Keputusan Mahkamah Konstitusi" yang digelar Pusat Studi Hukum dan HAM FH Unair kerja sama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, di Surabaya, Kamis (9/11).
Dia menuturkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) adalah kelembagaan yang dari awal ditujukan untuk memastikan demokrasi konstitusional berjalan dengan baik.
Akan tetapi, situasi saat ini justru menempatkan MK sebagai aktivis yang melebihi kompetensinya dimana juristocracy terjadi.
"juristocracy adalah kepemimpinan dengan hukum tangan besi, semua bentuk kesewenangan dilegalisasi melalui hukum. Saat ini terjadi pembajakan konstitusi," ujarnya.
Dia menyebut putusan MK tentang perkara Nomor 90 tersebut menjadi bukti sekaligus pintu masuk pembajakan. Pertanyaannya, kata dia, siapa yang membajak?
"Kekuasaan hari ini telah bertransformasi dari berdasarkan keadilan dan kepastian hukum, menjadi major political issue. Hal yang lebih berbahaya lagi adalah tidak mencerminkan keadilan publik bahkan bertentangan dengan nalar publik," tuturnya.
Akademisi FH Unair Rosa Ristawati menyebut demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran setelah putusan MK. Terjadi pembajakan konstitusi.
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..