Putusan MK Pintu Masuk Pembajakan Konstitusi, Demokrasi Mengalami Kemunduran
Rosa menyampaikan bahwa Indonesia saat ini mengalami kemunduran demokrasi, pergeseran demokrasi, bahkan krisis demokrasi yang bisa berujung pada quo vadis demokrasi atau frustrated democracy.
"Di mana ada value demokrasi tetapi rakyat menjadi cynical dan apatis dengan demokrasi yang dijalankan," ucap akademisi bergelar doktor itu.
Dia menambahkan bahwa MK saat ini menjadi 'as a tool for political interest atau alat untuk kepentingan politik. Seharusnya lembaga tinggi itu berperan sebagai equilibrium judicial.
"Akan tetapi menjadi yudisialisasi politik yang mengancam independensi MK sebagai salah satu kekuasaan kehakiman," ujar Rosa.
Oleh karena itu, dia berharap para hakim MK menjaga independensi, imparsialitas, dan substansi putusan berkualitas dengan argumentasi yang kuat dan nalar yang jernih.
"Hakim harus secara sadar diri sebagai ethical person, harus terhindar dari anasir control, intervensi dari pihak luar," ujar Rosa.
Masih dalam diskusi yang sama, Direktur LIMA Ray Rangkuti bicara soal demokrasi menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, sehingga harus dijaga dan dipertahankan.
"Jika demokrasi terancam maka bisa menyebabkan tragedi kemanusiaan," ucap Ray.
Akademisi FH Unair Rosa Ristawati menyebut demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran setelah putusan MK. Terjadi pembajakan konstitusi.
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..