Putusan MK Pulihkan Fungsi Kontrol DPR

Putusan MK Pulihkan Fungsi Kontrol DPR
Putusan MK Pulihkan Fungsi Kontrol DPR
Seperti diketahui, MK baru saja membatalkan pasal 184 ayat (4) UU MD3 yang menyebutkan bahwa usul menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Menurut Ketua MK Mahfud MD, aturan di UU MD3 telah menghambat DPR dalam menjalankan fungsinya. “Intinya MK mengabulkan permohonan pemohon dan menganggap UU Nomor 27 tahun 2009 (MD3) tentang cara memberhentikan presiden dan wakil presiden yang itu dimuat itu salah,” ucap Mahfud.

Menurut guru besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu, UU MD3 ternyata melampaui ketentuan UUD. Sebab, untuk menyatakan pendapat saja harus melalui paripurna yang dihadiri minimal 3/4 dari seluruh anggota DPR, dan disetujui 3/4 dari anggota yang hadir di paripurna. “Itu sudah kita anggap bertentangan dengan semangat atau maksud konstitusi,” tandas Mahfud. (ara/jpnn)


JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan tentang tata cara pengambilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News