Putusan MK Sah & Mengikat, Wajar KPU Tetapkan Prabowo-Gibran

Putusan MK Sah & Mengikat, Wajar KPU Tetapkan Prabowo-Gibran
Paslon capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ricardo/jpnn.com

PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dinilai menjadi potret penegasan posisi KPU, dan aturan tersebut dianggap cacat formal dan substansial. (dil/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihadapkan pada situasi yang serba salah


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News