Putusan MK Sah & Mengikat, Wajar KPU Tetapkan Prabowo-Gibran
Jumat, 24 November 2023 – 18:40 WIB
PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dinilai menjadi potret penegasan posisi KPU, dan aturan tersebut dianggap cacat formal dan substansial. (dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihadapkan pada situasi yang serba salah
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Unggul di Berbagai Distrik, Kandidat MP3 Klaim Menang Pilkada Mimika 2024
- LSI Denny JA Belum Pastikan Pilgub Jakarta Bakal Berlangsung 2 Putaran
- Ikut Mencoblos, Raffi Ahmad Imbau Masyarakat Kawal Pilkada dengan Damai
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan