Putusan MK Sah & Mengikat, Wajar KPU Tetapkan Prabowo-Gibran
Jumat, 24 November 2023 – 18:40 WIB

Paslon capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ricardo/jpnn.com
PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dinilai menjadi potret penegasan posisi KPU, dan aturan tersebut dianggap cacat formal dan substansial. (dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihadapkan pada situasi yang serba salah
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Evaluasi Semester I Pemerintahan Prabowo – Gibran, Panca Pratama: Publik Merasa Puas
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak