Putusan MK soal Batas Usia Calon di Pilkada, Ada Ultimatum untuk KPU

Putusan MK soal Batas Usia Calon di Pilkada, Ada Ultimatum untuk KPU
Hakim Konstitusi Saldi Isra saat sidang putusan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Lebih lanjut, MK memberi ultimatum kepada KPU untuk mengikuti pertimbangan MK dalam putusan ini.

"Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," kata Saldi.

Di sisi lain, karena menurut Mahkamah norma pasal yang diuji ini telah secara jelas dan terang mengatur titik atau batas penentuan syarat calon kepala daerah dilakukan pada penetapan pasangan calon, maka tidak perlu lagi diberikan tambahan frasa seperti yang dimohonkan para pemohon.

"Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari (dalam bahasa Minangkabau), cheto welo-welo (dalam bahasa Jawa), sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," kata Saldi.

Penambahan frasa seperti yang dinginkan para pemohon justru akan menjadikan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada berbeda sendiri atau anomali di antara semua norma dalam lingkup persyaratan calon kepala daerah. Oleh karena itu, MK menyatakan seluruh dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Pertimbangan hukum tersebut juga dijadikan landasan oleh MK untuk memutus perkara nomor 41/PUU-XXII/2024, 88/PUU-XXII/2024, 89/PUU-XXII/2024, 90/PUU-XXII/2024, dan 99/PUU-XXII/2024. Seluruh perkara terkait syarat usia calon kepala daerah itu turut dinyatakan ditolak. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Berikut ini putusan MK terkait syarat batas usia minimum calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News