Putusan MK soal Batas Usia Cawapres Membuka Jalan Bagi Pemimpin Muda
Senin, 23 Oktober 2023 – 22:38 WIB
Atas pengabulan itu, kini syarat menjadi capres-cawarpes diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga:
Hal ini bedasarkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai putusan itu membuka jalan bagi para pemimpin muda untuk tampil di kancah nasional
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- 44 Pemimpin Muda Asia Tenggara Berkumpul Dalam AYF 2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting