Putusan MK soal Batas Usia Cawapres Membuka Jalan Bagi Pemimpin Muda

Putusan MK soal Batas Usia Cawapres Membuka Jalan Bagi Pemimpin Muda
Suasana sidang putusan gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Foto : Ricardo

Atas pengabulan itu, kini syarat menjadi capres-cawarpes diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Hal ini bedasarkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah. (dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai putusan itu membuka jalan bagi para pemimpin muda untuk tampil di kancah nasional


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News