Putusan MK soal Jabatan Pimpinan KPK Tuai Polemik, PAPD Bereaksi Keras

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat P. Manalu menilai putusan dari lembaga penguji undang-undang ini syarat akan kepentingan segelintir orang.
"MK telah offside dengan melakukan perubahan masa jabatan ketua KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Dari sini saja sudah terlihat masih adanya oligarki kepemimpinan di negara ini. Seharusnya DPR lah yang membuat undang-undang tersebut bukan di MK," Agus Rihat kepada awak media, Selasa (30/5).
Rihat mengaku kecewa terhadap putusan MK tersebut. Dia menilai MK telah menjadi alat politik kekuasaan, tidak independen sebagai lembaga anti rasuah dan lembaga penjaga konstitusi.
"Perbedaan putusan MK soal masa jabatan pimpinan dan usia minimal pimpinan KPK itu dengan kasus serupa yang terjadi pada saat sejumlah warga mengajukan uji materi pada UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK," katanya.
Rihat menambahkan, saat lembaga penguji undang-undang tersebut dihadapkan pada persoalan tentang masa jabatan hakim MK, itu juga menganggap itu tidak bertentangan dengan keadilan.
"Nah, tiba-tiba di sini di dalam pertimbangan putusan itu bicara soal keadilan terkait dengan masa jabatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan pada Kamis 25 Mei 2023 lalu.
Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat P. Manalu menilai putusan dari lembaga penguji undang-undang ini syarat akan kepentingan kelompok
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN