Putusan MK Soal Jabatan Wapres Jangan Kacaukan Konstitusi

Putusan MK Soal Jabatan Wapres Jangan Kacaukan Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

Untuk mendalami aturan pasal 7 yang sudah berubah tersebut, Agun menyarankan semua pihak untuk mengulangi kembali dan membaca buku Risalah Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tahun sidang 1999 yang diterbitkan sektetariat jenderal MPR RI Tahun 2008,

"Di mana saya sebagai salah seorang anggota tim penyusunnya," tegasnya.

 Di sana, kata Agun didapatkan kejelasan bahwa yang dimaksud oleh rumusan pasal 7 tersebut , harus dimaknai baik berturut turut maupun tidak , baik presiden maupun wakil presiden, bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk sekali masa jabatan.

Artinya hanya dua kali, berturut-turut atapun tidak berturut-turut. Agun mengisahkan, dalam risalah rapat tim perumus PAH III BP MPR 9 Oktober, 10 oktober 1999, jelas sekali dan terang benderang pemaknaan yang dimaksud pasal 7 tersebut.

Dalam risalah tersebut tergambarkan pikiran argumentatif tentang berturut-turut, cukup sepuluh tahun, sampai ada pemikiran ke arah setelah dua masa jabatan untuk diperkenankan kembali dengan alasan tertentu.

"Namun pada akhirnya pikiran tersebut ditarik dan bisa menerimakan usulan alternatif pertama yang rumusannya berasal dari Tap MPR No XIII tahun 1998. Yakni presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," imbuhnya.

Pembahasan selanjutnya berlanjut di Pleno Pah III, Pleno Badan Pekerja, hingga pelaksaaan Sidang Umum MPR tahun 1999 yg berlangsung dari 14-21 Oktober 1999.

Materi perubahan UUD 1945 dibahas di Komisi C MPR dan semua rancangan perubahan pertama UUD 1945, termasuk perubahan pasal 7 bisa disetujui untuk disahkan tanpa melalui pemungutan suara. (flo/jpnn)


Perindo mengajukan uji materi tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden di UU Pemilu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News