Putusan MK Soal Pasal Lapindo Dinilai Janggal
Selasa, 08 Januari 2013 – 00:08 WIB
JAKARTA – Kalangan pengamat hukum tata negara memertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 18-19 Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012 tentang tanggungjawab negara terhadap para korban lumpur Lapindo di luar peta terdampak sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2007. Putusan MK itu dinilai janggal, karena dianggap negara diharuskan menalangi kewajiban Lapindo. Karenanya Emanuel menilai MK bertindak janggal karena menguji UU APBN-P 2012 tidak dengan Undang-undang Dasar, melainkan dengan Perpres. “Yang aneh itu adalah Perpres ini kenapa membatasi peta terdampak dan tidak terdampak? Memangnya yang di luar peta bukannya korban Lapindo?” jelasnya.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Airlangga Surabaya, Emanuel Sudjatmiko mengatakan, keputusan MK itu hanya akan menguntungkan pihak yang seharusnya bertanggungjawab penuh akan kerugian masyarakat. “Jelas keputusan ini kurang arif. Bagaimana bisa pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi terhadap masyarakat di luar peta berdampak,” kata Emanuel saat dihubungi wartawan, Senin (7/1).
Baca Juga:
Ia menjelaskan, luasan peta berdampak sesuai Perpres tidak akan berubah sementara luasan wilayah di luar peta berdampak akan terus bertambah karena semburan lumpur Lapindo yang belum bisa dihentikan hingga kini. “Sehingga otomatis luas wilayah di luar peta berdampak akan semakin besar dan tanggungjawab pemerintah akan semakin besar pula,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Kalangan pengamat hukum tata negara memertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 18-19 Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri