Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan, Pengakuan Negara
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily mengapresasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penghayat kepercayaan mencantumkan identitasnya itu dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Dikatakan, putusan MK itu merupakan bentuk pengakuan negara atau state recognition atas perlindungan terhadap kepercayaan warga negara Indonesia tanpa diskriminasi, selain enam agama resmi yang diakui.
Menurut dia, semua WNI memiliki memiliki hak untuk dilindungi dalam beragama dan berkeyakinan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
Karena itu, wakil sekretaris jenderal (wasekjen) Partai Golkar itu menyatakan, putusan MK terkait hal tersebut harus dihormati. “Sekali lagi kita harus menghormati keputusan MK tersebut,” tegasnya, Rabu (8/11).
Dia menambahkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus menindaklanjuti putusan lembaga yang dipimpin Arief Hidayat itu.
“MK telah memutuskan berdasarkan pada landasan konstitusi negara kita,” ungkapnya. (boy/jpnn)
Kemendagri harus menindaklanjuti putusan MK yang membolehkan penghayat kepercayaan mencantumkan identitasnya itu di KTP dan KK.
Redaktur & Reporter : Boy
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang