Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan, Pengakuan Negara
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily mengapresasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penghayat kepercayaan mencantumkan identitasnya itu dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Dikatakan, putusan MK itu merupakan bentuk pengakuan negara atau state recognition atas perlindungan terhadap kepercayaan warga negara Indonesia tanpa diskriminasi, selain enam agama resmi yang diakui.
Menurut dia, semua WNI memiliki memiliki hak untuk dilindungi dalam beragama dan berkeyakinan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
Karena itu, wakil sekretaris jenderal (wasekjen) Partai Golkar itu menyatakan, putusan MK terkait hal tersebut harus dihormati. “Sekali lagi kita harus menghormati keputusan MK tersebut,” tegasnya, Rabu (8/11).
Dia menambahkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus menindaklanjuti putusan lembaga yang dipimpin Arief Hidayat itu.
“MK telah memutuskan berdasarkan pada landasan konstitusi negara kita,” ungkapnya. (boy/jpnn)
Kemendagri harus menindaklanjuti putusan MK yang membolehkan penghayat kepercayaan mencantumkan identitasnya itu di KTP dan KK.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun