Putusan MK Soal Pilkada Bintuni Sudah Tepat

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat pemilu Veri Junaidi menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemungutan suara ulang di TPS Moyeba dalam Pilkada Bintuni sudah tepat.
Kebetulan, Veri juga menyaksikan langsun proses pemungutan suara ulang di Moyeba, Distrik Moskona Utara pada 19 Maret lalu.
"Saya melihat sendiri bagaimana KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Panwas Kabupaten dihalangi untuk menjalankan tugasnya. Kemudian warga yang ingin mencoblos juga tidak diberikan haknya," ujar Veri, Minggu (1/5).
MK juga mengabulkan permohonan perselisihan hasil pilkada Teluk Bintuni yang diajukan pasangan Petrus Kasihiw dan Matret Kokop padq 28 April lalu.
MK menyatakan perolehan suara yang diraih Petrus-Matret di TPS Inofina, Mosum dan Merestim dikembalikan seperti sebelum dilakukan pencoretan. Menurut Veri, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya apa pun terkait hasil itu.
Nah, KPU Kabupaten Teluk Bintuni wajib menindaklanjuti putusan tersebut dengan menetapkan pasangan calon dengan total perolehan suara terbanyak hasil putusan MK.
"Maka KPU harus menggabungkannya dengan hasil perolehan suara di distrik lainnya yang tidak dipermasalahkan," kata Veri.
Veri menambahkan, putusan MK itu membuat Petrus-Matret mendapat suara terbanyak dibanding pesaing. KPU Teluk Bintuni pun bisa segera membuat keputusan.
- Gus Imin Titip 3 Pesan Penting saat Silaturahmi Ramadan PKB
- PDIP Nilai Pertemuan Jokowi dan Hashim Bermuatan Politik Pencitraan
- Safari Ramadan Plt Ketum PPP ke Sumut, Buka Bersama Kader hingga Bertemu Bobby Nasution
- PSI Membela Teddy Indra Wijaya
- PSI Perorangan: Langkah Modernisasi Partai dan Loyalitas pada Jokowi
- Prabowo Penuhi Unsur Keterbukaan saat Bertemu Konglomerat, Beda dengan Jokowi yang Tertutup