Putusan MK Soal Pilkada Bintuni Sudah Tepat
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat pemilu Veri Junaidi menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemungutan suara ulang di TPS Moyeba dalam Pilkada Bintuni sudah tepat.
Kebetulan, Veri juga menyaksikan langsun proses pemungutan suara ulang di Moyeba, Distrik Moskona Utara pada 19 Maret lalu.
"Saya melihat sendiri bagaimana KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Panwas Kabupaten dihalangi untuk menjalankan tugasnya. Kemudian warga yang ingin mencoblos juga tidak diberikan haknya," ujar Veri, Minggu (1/5).
MK juga mengabulkan permohonan perselisihan hasil pilkada Teluk Bintuni yang diajukan pasangan Petrus Kasihiw dan Matret Kokop padq 28 April lalu.
MK menyatakan perolehan suara yang diraih Petrus-Matret di TPS Inofina, Mosum dan Merestim dikembalikan seperti sebelum dilakukan pencoretan. Menurut Veri, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya apa pun terkait hasil itu.
Nah, KPU Kabupaten Teluk Bintuni wajib menindaklanjuti putusan tersebut dengan menetapkan pasangan calon dengan total perolehan suara terbanyak hasil putusan MK.
"Maka KPU harus menggabungkannya dengan hasil perolehan suara di distrik lainnya yang tidak dipermasalahkan," kata Veri.
Veri menambahkan, putusan MK itu membuat Petrus-Matret mendapat suara terbanyak dibanding pesaing. KPU Teluk Bintuni pun bisa segera membuat keputusan.
- Ribuan Petugas TPS Telah Siap Gelar Pemungutan Suara Pilkada 2024
- Ruang Politik Anak Muda Jakarta: Berani Bersuara dan Berekspresi di Pilkada Fest 2024
- Jokowi Makin Rajin Kampanyekan Luthfi-Gus Yasin, Sekarang Turun ke Blora dan Grobogan
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Di Hadapan Ribuan Penonton Wayang, Sudaryono Ajak Klaten Menangkan Luthfi-Taj Yasin
- Hanya 6 Orang Pendukung Paslon Diizinkan Masuk Ruang Debat