Putusan MK Soal Pilkada Bintuni Sudah Tepat
Senin, 02 Mei 2016 – 21:52 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
"Hal ini penting untuk kepastian hukum, keputusan KPU diperlukan agar pemerintahan di daerah bisa segera berjalan dan tidak berlarutnya sengketa," papar Veri.
Sebelumnya, MK memeriksa gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni. Saat itu, Petrus dan Matret mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada yang hanya selisih tujuh suara.
MK sempat mengeluarkan putusan sela untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS Moyeba Distrik Moskona Utara. (jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos