Putusan MK soal Pilkada, Jubir Anies: Angin Segar untuk Demokrasi

Putusan MK soal Pilkada, Jubir Anies: Angin Segar untuk Demokrasi
Anies Baswedan. Foto/arsip : Ricardo/JPNN.com

“Dengan batasan 7,5 persen, partai yang bisa mengajukan calon sendiri sekaligus membuka jalan bagi gabungan partai-partai untuk mencapai batasan tersebut,“ kata dia. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Sahrin Hamid menyambut baik putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News