Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X
Rabu, 21 Agustus 2024 – 02:02 WIB
“Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” ujar Titi.
Menurut dia, Putusan MK itu berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029).
"Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu,” kata dia.(fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Putusan MK soal Pilkada melambungkan nama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah di X. Anies Baswedan dan PDIP kini mendapat angin segar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pilkada Morowali, Taslim dan Asgar Ali Yakin Menang di Atas 40 Persen Suara
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Dewan Da'wah Jakarta Menyatakan Dukungan kepada Kandidat Ridwan Kamil-Suswono
- Anies Dukung Pramono-Rano, Tokoh Betawi Yakin Anak Abah Tak Mengikuti
- Jika Terpilih, Ridwan Kamil Berjanji Membereskan Masalah Kampung Bayam
- Survei WRC: Dendi-Alif Kalahkan 2 Rivalnya di Pilbub Kukar