Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X
Rabu, 21 Agustus 2024 – 02:02 WIB
“Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” ujar Titi.
Menurut dia, Putusan MK itu berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029).
"Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu,” kata dia.(fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Putusan MK soal Pilkada melambungkan nama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah di X. Anies Baswedan dan PDIP kini mendapat angin segar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- IPTI Minta Para Calon Gubernur Punya Gagasan Merawat Keberagaman Jakarta
- Kantongi Dukungan Ulama, Pramono Optimistis Bisa Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta
- Demi Pilkada Damai, Polda Riau Turunkan Tim Asistensi ke Polres Inhu
- Bang Yos Beri Masukan dan Berbagi Pengalaman ke Dharma Pongrekun-Kun Wardana
- Berkas Pendaftaran Diterima KPU, Masinton Pasaribu jadi Bakal Calon Bupati Tapanuli Tengah
- Sambutan Hangat dari Universitas Tertua di Rusia untuk Bu Mega