Putusan MK soal Sistem Pemilu Legislatif 2024 Bocor? Ini Kata Mahfud MD
jpnn.com - JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepolisian dan Mahkamah Kontitusi mengusut dugaan kebocoran informasi putusan MK soal sistem Pemilu 2024.
Menurut Mahfud, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," tutur Mahfud di Twitter pada akun @mohmahfudmd.
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," imbuhnya.
Mahfud mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tetapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka."
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus menyelidiki sumber informasinya," tutur Mahfud.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Mahfud MD tampaknya geram menyikapi kemungkinan putusan MK soal sistem pemilu 2024 bocor sebelum dibacakan.
- Biaya Pemilihan di 2024 Membengkak, Perlu Evaluasi Sistem Pemilu
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK