Putusan MK soal Sistem Pemilu Legislatif 2024 Bocor? Ini Kata Mahfud MD
jpnn.com - JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepolisian dan Mahkamah Kontitusi mengusut dugaan kebocoran informasi putusan MK soal sistem Pemilu 2024.
Menurut Mahfud, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," tutur Mahfud di Twitter pada akun @mohmahfudmd.
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," imbuhnya.
Mahfud mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tetapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka."
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus menyelidiki sumber informasinya," tutur Mahfud.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Mahfud MD tampaknya geram menyikapi kemungkinan putusan MK soal sistem pemilu 2024 bocor sebelum dibacakan.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah