Putusan MK soal Syarat Usia Capres Dinilai Rasional dan Adil
Jumat, 20 Oktober 2023 – 20:00 WIB
MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. (dil/jpnn)
Pakar hukum mengapresiasi Mahkamah Konstitusi penambahan syarat tambahan pengalaman kepala daerah dibawah 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar