Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Merusak Tatanan Bernegara
“Tetapi dengan jalan dan aturan yang benar, dengan prestasi bukan prestise,dengan demokratis bukan dengan oligarkis. Anak muda harus dipahamkan tentang pentingnya nilai-nilai religiusitas, nasionalisme dan kenegarawanan,” tambah Danis yang juga Dosen Ilmu Politik di UPN Veteran Jakarta ini.
Dia menambahkan meski saat ini jalan Gibran terlihat mulus, namun berkerikil di perjalanan kedepan. Muncul sentimen negatif di masyarakat dan ini mempengaruhi elektabilitas pasangan Prabowo- Gibran.
“Pengaruh elektabilitas Gibran terhadap Prabowo tidak terlalu signifikan, Pak Prabowo sudah memiliki elektabilitas bawaan sekitar 30-40%, Gibran hanya sekitar 2-10%,“ pungkas Danis.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Imbas putusan MK sebagian besarnya adalah telah merusak tatanan yudikatif, kerusakan soal tatanan negara ikut keropos.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Anies Baswedan Pastikan Hadiri Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden Besok