Putusan MK Soal UU BHP dan UU Sisdiknas

Putusan MK Soal UU BHP dan UU Sisdiknas
Putusan MK Soal UU BHP dan UU Sisdiknas

8. Menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9. Menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(ara/jpnn)


Berikut  PUTUSAN NOMOR 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 yang membatalkan UU BHP 1. Menyatakan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News