Putusan MK Soal UU Ciptaker Hambat Investasi Masuk ke Indonesia?

Putusan MK Soal UU Ciptaker Hambat Investasi Masuk ke Indonesia?
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Persatuan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara Ronald Loblobly mengomentari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Dia khawatir keputusan tersebut menghambat masuknya investasi ke Indonesia.

"Saya kira dengan adanya UU Ciptaker, realisasi stabilitas ekonomi berjalan. DPR sebelum bikin undang-undang kan juga sudah mengundang ahlinya, tetapi kini disebut inkonstitusional bersyarat oleh MK," ujar Ronald dalam diskusi daring yang diselenggarakan Jakarta Journalist Center (JJC) dengan tema 'Ada Apa Putusan MK Soal Omnibus Law?', Jakarta, Rabu (1/12).

Ronald mengingatkan, Indonesia sangat membutuhkan masuknya investasi.

Ekonomi bangsa beberapa waktu belakangan terpuruk karena hantaman badai COVID-19.

"Efek pandemi membuat pertumbuhan ekonomi anjlok ke angka 2 persen," katanya.

Ronald kemudian mengajak semua elemen bangsa bersikap seperti negarawan dalam menyikapi UU Ciptaker.

"Kan enggak mungkin ada kekosongan hukum. Jadi, hal yang penting itu bagaimana bisa mencapai stabilitas ekonomi," katanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Cipta Kerja hambat investasi masuk ke Indonesia?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News