Putusan MK Soal UU Ciptaker Hambat Investasi Masuk ke Indonesia?
Rabu, 01 Desember 2021 – 19:29 WIB

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN
Ronald menilai UU Ciptaker harus tetap berlaku, karena iklim investasi Indonesia harus dijaga.
"Lebih baik mengikuti pemerintah, saling gotong royong, membuka wawasan, bahu membahu," pungkas Ronald.(gir/jpnn)
Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Cipta Kerja hambat investasi masuk ke Indonesia?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU