Putusan MK Soal UU Ciptaker Inkonstitusional Bukti Pemerintah Berlaku Buruk
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) membuktikan proses pembuatan aturan itu berjalan buruk.
Para hakim agung pun memiliki opini yang berbeda-beda mengenai Undang-undang itu.
"Putusan ini tidak bulat karena ada empat hakim yang berpendapat berbeda, yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P Foekh," kata Bivitri dalam keterangannya, Jumat (26/11).
Dia menerangkan putusan itu patut diapresiasi karena MK mengkonfirmasi buruknya proses perumusan UU Cipta Kerja ini.
Bila tidak ada putusan MK tersebut, praktik buruk ini bisa mendapat legitimasi sehingga mungkin akan terus berulang.
"Namun demikian, bila dilihat dari amar putusan dan adanya empat dari sembilan hakim yang berpendapat berbeda, putusan ini memang seperti jalan tengah."
"Dan jalan tengah ini sesungguhnya menimbulkan kebingungan karena putusan itu mengatakan bahwa sebuah proses legislasi inkonstitusional, artinya sebenarnya sebuah produk yang dihasilkan dari proses inkonstitusional ini juga inkonstitusional sehingga tidak berlaku," kata dia.
Meski demikian, Bivitri memandang putusan itu membedakan antara proses dan hasil.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dianggap sebagai bukti proses pembuatan aturan itu berjalan buruk. Pengabulan permohonan ini juga dianggap sebagai sejarah.
- Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau Agar Banyak Peminat
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Pemerintah, PLN dan IPP Bersinergi Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Wamendagri Bima Sebut DPRD Bisa Dukung Target Pemerintah